Helmi mengatakan, proses Pilkada sudah hampir selesai. Tinggal lagi menunggu pengumuman resmi dari KPU. Maka, saat ini tidak lagi ada label pendukung Paslon 01 atau pendukung Paslon 02.
"Setelah Pilkada, tidak ada lagi nomor satu atau dua. Kita semua satu keluarga besar masyarakat Bengkulu. Ini saatnya kita bergandengan tangan untuk kemajuan bersama," beber Helmi.
BACA JUGA:UNIB Masuk Peringkat QS World University Rankings Asia 2025, Ini Keterangan Wakil Rektor UNIB
Helmi berkomitmen untuk melibatkan seluruh stakeholder, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja kontrak, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam membangun Bengkulu.
"Saya minta untuk bekerja dengan baik dan profesional. Tidak usah ikut-ikutan berpolitik. Kami tidak akan melakukan non-job massal. Jika Anda bekerja dengan sungguh-sungguh, Anda berhak mendapatkan panggung yang terhormat. Namun, jika ada yang tersandung hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," tegasnya.
Di sisi lain, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi SE MAk mengatakan, hasil resmi pemilihan Gubernur dan Wagub Bengkulu itu nanti akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Bengkulu. Maka perhitungan cepat yang telah beredar di publik, belum bisa diakui oleh KPU Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kondusivitas
"Kalau soal hitung cepat dan lain-lainnya itu, kami tidak bisa mengakuinya," tegas Sarjan.
Sejauh ini, menurut Sarjan proses Pilgub Bengkulu itu baru perhitungan di tingkat TPS. Nanti, hasil perhitungan di tingkat TPS, akan dilakukan proses rekap di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, rekap tingkat PPK itu dimulai tanggal 28 November sampai 3 Desember 2024.
"Besok (hari ini,red) seluruh PPK di seluruh Provinsi Bengkulu akan mulai melakukan rekap suara tingkat kecamatan," bebernya.
Setelah rekap tingkat kecamatan selesai, Sarjan mengatakan, akan dilanjutkan rekap tingkat kabupaten/kota. Prosesnya bisa dimulai tanggal 29 November sampai 6 Desember 2024.
"Khusus hasil Pilkada bupati dan walikota, cukup sampai tingkat KPU kabupaten/kota rekapnya. Kalau rekap pemilihan gubernur dan wakil gubernur, akan diantarkan oleh KPU kabupaten/kota ke KPU Provinsi Bengkulu," tuturnya.
Hasil rekap tingkat kabupaten/kota itu, nantinya akan dilakukan pleno terbuka oleh KPU Provinsi Bengkulu. Prosesnya akan dilakukan dari tanggal 30 November sampai 9 Desember 2024.
"Jadi nanti hasilnya akan kami minta semua," tandas Sarjan. (Eko)