harianbengkuluekspress.id – Pasca pemungutan suara di wilayah Kabupaten Mukomuko, persentase partisipasi pemilih menjadi sorotan. Untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Mukomuko tahun 2024 diperkirakan partisipasi pemilih sebesar 75 persen. Ini berdasarkan hasil penghitungan sementara, kalkulasi dari beberapa sumber. Diketahui berdasarkan Keputusan KPU Mukomuko Nomor 761 Tahun 2024 tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati total DPT sebanyak 139.976 jiwa. Sementara hasil pencoblosan berdasarkan data yang terkumpul yang bersifat sementara, total suara sah sebanyak 104.912 suara. Maka persentase partisipasi pemilih dibandingkan jumlah DPT sebesar 74,95 persen. Jumlah pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) diprediksi sekitar 107.645 orang. Hanya saja ada suara tidak sah sebanyak 2.733 suara. Jika persentase partisipasi pemilih dihitung dari suara sah dan ditambah suara tidak sah (107.645), maka partisipasi pemilih sekitar 76,90 persen.
Ketua KPU Mukomuko, Marjono menerangkan, pihaknya belum menerima laporan final mengenai data persentase partisipasi pemilih pada Pilkada di Kabupaten Mukomuko tahun 2024 ini.
“KPU Mukomuko ada divisi masing-masing dan belum ada informasi soal persentase partisipasi pemilih,” katanya.
Marjono juga menyampaikan, jajaran KPU Mukomuko saat ini sedang fokus menyiapkan rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK. Pleno rekapitulasi perolehan suara PPK di 15 kecamatan akan dimulai 30 November 2024.
“Jadwal rekapitulasi itu 28 November hingga 3 Desember 2024, namun Mukomuko akan mulai pada 30 November 2024,” bebernya.
BACA JUGA:Kenalkan Sistem Pertanian Berbasis Teknologi, LSM Cahaya Benteng Undang Forum Ini
BACA JUGA:Pleno Tingkat Kecamatan di BU Ditargetkan Tuntas 2 Hari, Ini Jadwal Lengkapnya
Menyikapi adanya hasil hitung cepat dari Paslon Bupati-Wakil Bupati yang muncul di publik, kata Marjono, itu merupakan hak masing-masing. Namun KPU Mukomuko menegaskan, keputusan akhir hasil Pilkada Mukomuko nanti akan ditetapkan melalui pleno KPU.
“KPU tidak melakukan hitung cepat, tapi dilakukan secara berjenjang, mulai PPK, KPU kabupaten, KPU provinsi melakukan rekapitulasi perolehan suara. Hingga finalnya nanti ditetapkan KPU RI,” ungkapnya.
Ia menerangkan, pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati pada hari Rabu 27 November 2024 lalu dan terpantau berjalan lancar serta aman.(budi)