Pelaku Pembacokan di Mukomuko Tidak Gangguan Jiwa, Ditetapkan Tersangka, Motif Masih Didalami

Kasat Reskrim Polres MM, Iptu Achmad Nizar Akbar--

Harianbengkuluekspress.id – Sa (44) warga Desa Rawa Bangun (SP10), Kabupaten Mukomuko terduga pelaku pembacokan hingga menyebabkan dua warga Desa Tanjung Mulya (SP9), Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko tewas telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. 

”Sudah memenuhi minimal dua alat bukti. Sa, sudah ditetapkan tersangka dan resmi dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Mukomuko,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna SIK MSI melalui Kasat Reskrim Iptu Achmad Nizar Akbar dikonfirmasi, Senin, 30 Desember 2024. 

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka normal dan nyambung diajak bicara. Dan tersangka juga telah mengakui perbuatannya yang membacok dua orang wanita yang menjadi korban hingga menyebabkan kedua nya meninggal dunia.

BACA JUGA:Terancam Terutang Belasan Miliar, Pemkab Benteng: Akibat DHB Tak Cair

BACA JUGA:Tidak Tuntas, Proyek Gedung Laboratorium Disidak Dewan BU, Begini Hasilnya

 

Namun, Kasat Reskrim belum berkomentar mengenai motif tersangka yang tega membacok dua wanita hingga meninggal dunia tersebut. Karena masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. 

“Untuk motif tersangka masih kita dalami. Sejumlah saksi-saksi akan kembali kita panggil untuk dimintai keterangan. Termasuk istri dari tersangka. Dan untuk sementara lima saksi sudah diperiksa penyidik khusus keluarga korban dan tetangga dari ke dua korban,” tegasnya. 

Penyidik juga mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor, sebilah parang atau golok dengan panjang sekitar 35 centi meter dan pakaian ke dua korban. 

Korban atas nama Turni (59) luka pada bagian dada dan tangan. Sedangkan korban atas nama Umi Kholifah (42) luka pada bagian pinggang dan punggung. 

“Kedua korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun yang maha kuasa berhendak lain, ke dua korban meninggal dunia. Oleh pihak keluarga, kedua korban dibawa ke rumah duka dan telah dimakamkan,” lanjut Kasat Reskrim. 

Peristiwa berdarah itu terjadi Minggu, 29 Desember 2024 pada waktu dan lokasi berbeda. Korban pertama yang dibacok atas nama Turni saat itu sedang berada di dalam kamar. Tidak berselang lama pelaku juga mengejar masyarakat atas nama Karnianto dan Aal di pinggir irigasi dengan mengacungkan parang atau golok. 

Namun ke dua warga itu berhasil kabur. Kemudian di TKP di depan MTs Desa Tanjung Mulya (SP 9), pelaku kembali membacok korban perempuan atas nama Umi Kholifah. Tersangka diamankan di kediamannya di Desa Rawa Bangun (SP 10) Kabupaten Mukomuko.

Sebelumnya sempat beredar informasi yang menyebutkam bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, yang kadang-kadang normal, kadang suka mengamuk sendiri. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan normal, tidak mengalami gangguan jiwa. (900)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan