Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah telah mengumukan kenaikan tunjangan kesejahteraan bagi guru, baik guru ASN maupun non-ASN.
Sayangnya untuk mendapatkan tambahan tunjangan kesejahteraan tersebut, harus melampirkan beberapa persyaratan salah satunya telah bersertifikat pendidik atau tersertifikasi.
Itu artinya, tambahan penghasilan guru yang diberikan pemerintah tidak akan diperoleh semua guru.
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan guru non ASN atau honorer bisa mendapatkan Rp 2 juta rupiah. Ingat, gaji tambahan ini hanyalah uang saku tambahan. Karena sebelumnya, guru bersertifikat mendapat tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta rupiah.
Jika dihitung, guru akan mendapatkan Rp500. 000 per bulan mulai tahun 2025. Sehingga total tunjangan sertifikasi meningkat menjadi Rp 2 juta.
BACA JUGA:Horeeeeee, Prabowo Bagi-Bagi Televisi Canggih ke Sekolah
BACA JUGA:Jalin Hubugan Bilateral, Dubes Ukraina ke Indonesia, Ini Tujuannya
Ada syarat khusus bagi guru yang ingin mendapatkan kenaikan tunjangan ini. Hal ini khusus bagi guru yang telah mengikuti sertifikasi atau telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Guru ASN mendapat tambahan kesejahteraan 1 kali lipat dari gaji pokok. Guru non ASN telah menaikkan tunjangan profesi menjadi Rp 2 juta rupiah," kata Prabowo.
Saat ini, 1.932.666 guru bersertifikat pendidik pada tahun 2025, setara terdapat 64,4 persen atau meningkay 620 pendidik bersertifikat pada tahun 2024.
Sementara itu, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN akan meningkat pada tahun 2025 sebesar 81,6 triliun rupiah atau naik sekitar Rp 16,7 triliun rupiah.
Selain itu, Prabowo menegaskan pada tahun 2025 akan ada program PPG untuk 806.486 guru.
"Sehubungan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru pada tahun 2025, PPG akan dilaksanakan untuk guru ASN dan non ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan D1," tandasnya. (**)