Bawaslu Benteng Rekomendasikan PSU di TPS Taba Lagan, Ini Penyebabnya

Minggu 01 Dec 2024 - 21:00 WIB
Reporter : bakti
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Benteng.

Diduga, terdapat 2 (dua) orang warga Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan yang berstatus pasangan suami istri (Pasutri) menggunakan hak suara (mencoblos,red) di 2 tempat pemungutan suara (TPS). Yaitu, atas nama Muzakir dan Rita Tulaini.

Yaitu, menggunakan hak pilih di TPS 02 Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang dan di TPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan.

Dari hasil analisis dan pemeriksaan, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 01 di Desa Taba Lagan.

Alhasil, Bawaslu Benteng memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Taba Lagan.

"Menyikapi hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilu tingkat TPS, ditemukan 2 nama pemilih yang diketahui memilih di 2 TPS. Bawaslu Benteng berpendapat terdapat pelanggaran administrasi oleh KPPS 01 Desa Taba Lagans sehingga mengakibatkan PSU di TPS 01 Desa Taba Lagan," terang Anggota Bawaslu Benteng Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Roni Marzuki SKom MTPd SMed.

BACA JUGA:Harga Sawit di BU Masih Stabil, Segini Harganya

BACA JUGA:Pendaftar PPPK di BU Gelombang Dua Minim, Segini Jumlahnya Saat Ini

Untuk waktu dan tempat pelaksanaan PSU, sambug Roni, hal itu merupakan kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng. Namun, PSU dilakukan dalam kurun waktu 10 hari setelah dilaksanakan pemungutan suara.

Selain rekomendasi PSU, Bawaslu juga memberikan rekomendasi pemberian sanksi terhadap KPPS.

"Terhadap KPPS 01 Desa Taba Lagan, agar diberikan sanksi administrasi," demikian Roni.

Dari informasi awal, selain mencoblos di TPS Desa Taba Lagan, Muzakir dan Rita diketahui juga menggunakan hak suara di Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang.

Informasi didapat, keduanya memang bertempat tinggal di Desa Taba Lagan dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Anehnya, keduanya terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di Desa Linggar Galing.

Saat hari pencoblosan tanggal 27 November 2024, Muzakir dan Rita menggunakan hak pilih di Desa Taba Lagan dan masuk kedalam daftar pemilih khusus (DPK) dengan menunjukan KTP.

Kategori :