harianbengkuluekspress.id - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) kembali menetapkan satu orang lagi tersangka terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BUMDes Gardu Jaya, yakni CA sebagai Direktur atau Manager BUMDes Gardu Jaya. Dimana sebelumya pihak Kejari BU telah menetapkan S yang merupakan mantan Kepala Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten BU tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019 sebagai penasehat BUMDes Gardu Jaya pada 1 Oktober 2024 lalu.
"Ya, berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik, bahwa tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan telah menggelar gelar perkara dan menetapkan CA sebagai tersangka baru,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BU, Ristu Darmawan SH MH.
BACA JUGA:Dispusip Benteng Berikan Reward ke Perpustakaan Terbaik, Ini Prestasinya
BACA JUGA:Zurdi Nata - Abdul Hafizh Ditetapkan Pemenang Pilbup Kepahiang, Segini Perolehan Jumlah Suaranya
Ditambahkan Kajari, bahwa atas penetapan tersebut CA yang menjabat sebagai Direktur/manager BUMDes Gardu Jaya tersebut saat ini langsung ditahan di Lapas Kelas II B Arga Makmur selama 20 hari kedepan (3 Desember hingga 22 Desember 2024). Hal tersebut dilakukan dalam upaya mempercepat proses penyidikan dan sebagai upaya agar tersangka tidak melakukan upaya menghilangkan barang bukti. Sehingga proses ini dapat segera dilimpahkan ke pihak pengadilan.
"Atas penetapan ini, CA langsung ditahan selam 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Arga Makmur," ungkapnya.
Atas hal tersebut, lanjut Kajari, tersangka CA terjerat sesuai pasal yang diterapkan yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Atas perbuatannya tersangka CA dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi saat ini sudah ada 2 tersangka yang kita tetapkan," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya pihak Kejari BU menetapkan tersangka S yang merupakan mantan kepala desa yang sebagai Penasehat BUMDes Gardu Jaya periode 2017-2019 membentu kBUMDes Gardu Jaya dengan penyertaan modal sebesar Rp 358 juta dari anggaran APBDes Desa Gardu Jaya tahun 2018, untuk membeli mesin pengelolaan limbah karet yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Desa dan peningkatan Pendapatan Asli Desa Gardu, namun tidak tercapai. Akibat perbuatan tersangka S dalam melakukan Pendirian BUMDesa, Penyertaan Modal, dan pengelolaan keuangan BUMDesa Gardu Jaya Tahun 2017 sampai dengan 2019 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah melawan hukum, memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 352 juta.(afrizal)