Harianbengkuluekspress.id - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu telah melimpahkan seluruhkan 10 tersangka korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022.
Dua tersangka terakhir yang dilimpahkan adalah mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Endang Sumantri dan Mus Mulyanto rekanan atau broker, Selasa 3 Desember 2024. Mereka menyusul 8 tersangka yang telah dilimpahkan lebih dulu hari Senin 2 Desember 2024 kemarin.
Hal tersebut disampaikan, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK melalui Kasubdit Tipikor, Kompol M Syahir Fuad SIK.
"Seluruh tersangka korupsi di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah berjumlah 10 orang telah dilimpahkan seluruhnya ke penuntut umum. Hari dua tersangka yakni Endang Sumantri dan Mus Mulyanto, kemarin 8 tersangka dilimpahkan," kata Kompol Fuad.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Perlu Dilanjutkan, Ini Alasannya
BACA JUGA:Praperadilan Rohidin Tunggu Putusan Keluarga
Anggaran yang dihabiskan untuk mengerjakan proyek pembangunan gedung Puskeswan dan BPP Rp 3,7 miliar lebih. Total kerugian yang ditimbulkan Rp 2,3 miliar lebih. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Subdit Tipikor, kerugian negara miliaran rupiah tersebut dinikmati oleh Endang Sumantri dan Mus Mulyanto. Untuk nominal uang yang dinikmati tidak disebutkan, tetapi tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Iya memang ada digunakan untuk kepentingan pribadi oleh dua tersangka tersebut," ujar Kompol Fuad.
Sesampainya di Kejati Bengkulu, tersangka dan barang bukti kemudian diperiksa oleh jaksa. Selanjutnya, dua tersangka akan ditahan sampai 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Bengkulu di Kelurahan Malabero. Jaksa berusaha secepatnya menyelesaikan berkas perkara 10 tersangka korupsi di lingkungan Dinas Pertanian Benteng. Agar perkara tersebut cepat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dan disidangkan.
"Ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Secepatnya dakwaan akan kami susun sehingga berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH.
BACA JUGA:UMP Naik, Kantong Pekerja Tetap Tipis, Ketua SPSI Tuntut Kenaikan 10 Persen
Sementara ini, dari kerugian negara Rp 2,3 miliar, yang baru dikembalikan Rp 489 juta lebih. Penyidik dan JPU akan berusaha menyelamatkan sisa kerugian negara yang masih tersisa sekitar Rp 1 miliar lebih. Selama menyelidiki kasus tersebut, Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu memeriksa 42 orang saksi dan 5 orang saksi ahli. Tersangka dipersangkakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidna korupsi junto pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHPidana.(Rizky)