Kades dan 2 Pengurus BUMDes di Mukomuko Rugikan DD Ratusan Juta, Langsung Ditahan

Rabu 04 Dec 2024 - 21:46 WIB
Reporter : Endi
Editor : Dendy Supriadi

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Di antaranya adalah Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur dan Bendahara BUMDes, dokumen perjanjian kerja sama BUMDes dengan distributor pupuk, serta sejumlah dokumen keuangan dan uang tunai senilai Rp24 juta yang diduga terkait dengan penyalahgunaan dana desa.

“Barang bukti yang kami amankan juga termasuk buku rekening BUMDes, APBDes Sinar Laut, serta invoice dan nota pembelian pupuk yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” jelas IPTU Achmad Nizar Akbar.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman paling lama 20 tahun.(end)

 

Kategori :