Berkas Korupsi DD Suro Bali Dilimpahkan ke Jaksa, Begini Tahapan Selanjutnya

Rilis tersangka kasus dugaan korupsi Desa Suro Bali oleh Polres Kepahiang.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id - Penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang melimpahkan berkas perkara (BP) dugaan korupsi Dana Desa (DD) Suro Bali Kecamatan Ujan Mas ke Kejari Kepahiang.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlan SIK dalam keterangan resmi,  Senin 6 Januari 2025 menerangkan, BP dugaan korupsi DD Suro Bali telah P19.

"Telah P19, BP dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali telah dilimpahkan," kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Pemotongan Honor Pengurus Masjid Dilaporkan ke Sini

BACA JUGA:Pengelola Wisata di Lebong Segera Dievaluasi, Ini Tujuannya

Dijelaskannya, dalam BP dugaan korupsi DD Suro Bali tetap disangkakan dengan pasal yang sama. Pihaknya tinggal menunggu keterangan lebih lanjut dari kejaksaan. Sebelumnya  Sat Reskrim Polres Kepahiang telah menetapkan Kades Suro Bali Kecamatan Ujan Mas berinisial Kd dan bendahara desa Da sebagai tersangka, pada tanggal 17 Desember 2024 lalu. Penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik mendapatkan audit dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang. Dari hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi DD Suro Bali mencapai lebih dari Rp 400 juta. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Daerah (Ipda) Rp 496 juta.

Diketahui  dalam kasus ini, Ipda Kepahiang sempat melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan  DD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas sejak akhir tahun 2023.

Langkah ini diambil setelah Desa Suro Bali menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Kepahiang yang tak melakukan pencairan DD 2023 secara penuh. 

Bahkan di TA 2024, Desa Suro Bali juga terimbas akibat proses hukum yang tengah berjalan dan audit investigasi tak dilaksanakan lantaran akan digarap penyidik Polres Kepahiang. Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang memastikan realisasi ADD/DD Suro Bali di TA 2023 hanya 25 persen saja.

Untuk mengajukan pencairan tahap III, setidaknya sebuah desa mesti merealisasikan anggaran sebesar 90 persen dan kegiatan fisik 75 persen. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan