Harianbengkuluekspress.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Setelah menggeledah Ruang Kerja Gubernur, Sekda dan Kepala Biro Umum Setdaprov Bengkulu, giliran Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu digeledah tim penyidik KPK.
Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis sore, 5 Desember 2024, sekitar pukul 15.15 WIB.
Hasil penggeledahan sekitar 3 jam itu, tim penyidik KPK membawa dokumen penting yang dikumpulkan pada koper, tas sandang dan tas jinjing.
BACA JUGA:Geledah Kantor Gubernur Bengkulu, KPK Sita Sejumlah Dokumen
BACA JUGA:Terbaru, KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi Militer
Dokumen itu diangkut oleh KPK dengan menggunakan 3 unit mobil, yang dijaga oleh pihak kepolisian Polda Bengkulu.
Saat selesai penggeledahan berlangsung, Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Dr E Syarifuddin enggan memberikan keterangan kepada sejumlah awak media yang menunggu proses penggeledahan.
Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat dan menambah alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani.
Hal itu setelah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Anca ditetapkan tersangka oleh KPK menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2024.
"Iya memang ada penggeledahan," terang Tessa, saat dikonfirmasi, Kamis 5 Desember 2024.
Penggeledahan itu tentu dilakukan oleh Tim Penyidik KPK di sejumlah OPD lingkungan Pemprov Bengkulu. Khususnya OPD yang telah dilakukan penyegelan sebelumnya oleh KPK. Seperti Kantor Dinas PUPR, Dinas Dikbud maupau OPD lainnya.
BACA JUGA:Usai Pencoblosan, Rohidin Kirim Surat untuk Tim dan Simpatisan Romer, Ini Isinya
BACA JUGA:Rohidin Bukan Tertangkap Tangan, Tim Kuasa Hukum Berikan Perlawanan
Hanya saja, menurut Tessa, lokasi yang digeledah oleh Tim Penyidik KPK, belum terkonfirmasi.