Terbaru, 10 Jenis Pelanggaran Ditilang, Berikut Besaran Dendanya, STNK Diblokir

Sabtu 07 Dec 2024 - 09:45 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi  kendaraan roda empat, dena Rp 250.000

3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp  750.000

4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

6, Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000

7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

8. Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

Oleh karena itu, dengan mengetahui 10 jenis pelanggaran yang bisa kena tilang dan didenda tersebut diatas, maka mulai saat ini, patuhilah selalu tata tertib lalu lintas.

Jangan sampai anda kena tilang dan STNK kendaraan anda diblokir. Sebab, jika hal itu terjadi, maka saat akan membayar pajak kendaraan, anda diharuskan terlebih dahulu membuka blokirnya dengan membayar dendanya sesuai dengan jenis pelangaran yang anda lakukan.

Tentu hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sehingga harapan anda ingin cepat membayar pajak kendaraan menjadi lebih lama, karna harus membuka blokir terlebih dahulu.

Para petugas tidak akan melayani anda yang ingin membayar pajak sebelum anda membayar denda dan membuka blokir STNK.

Demikianlah informasi kendaraan yang melanggar lalu lintas yang STNK kendaraannya bisa diblokir berikut sanksi dendanya.

Mari kita selalu mentaati tata tertib lalu lintas agar  kendaraan kita tidak ditilang dan kita juga tidak dikenakan sanksi denda.

Kategori :