Tersangka Dugaan Korupsi Perumnas di Benteng Bertambah, Berikut Jabatan dan Perannya

Selasa 10 Dec 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Bakti
Editor : Dendy Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) kembali melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka pada kasus dugaan korupsi pada kegiatan pemberian fasilitas kredit pengadaan lahan (KPL) dan kredit yasa griya (KYG) atau perumahan subsidi, di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang.

Salah satu penanggung jawab lapangan PT Asisia Catur Persada (ACP), berinisial TG ditetapkan sebagai tersangka baru dan dilakukan penahanan pada Senin, 9 Desember 2024.

"Bertepatan dengan peringatan Hakordia tahun 2024, Kejari Benteng kembali menetapkan tersangka berinisial TG dalam perkara korupsi pengadaan lahan perumahan pada salah satu Bank milik pemerintah," ungkap Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilio SH MH.

BACA JUGA:Imbau Warga Bengkulu Manfaatkan Aplikasi, Permudah Wajib Pajak Bayar Tepat Waktu Ini Nama Aplikasinya

BACA JUGA:PDAM Kota Bengkulu Diminta Sumbang PAD, Modal Ditambah Rp 5 Miliar PAD Belum Maksimal

Untuk diketahui, pengusutan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai penyimpangan dana untuk pembangunan rumah subsidi di Desa Taba Jambu sejak tahun 2026 lalu.

Diduga penyaluran dana oleh PT BTN kepada PT ACP tak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Dari rencana pembangunan ratusan unit rumah di Perumahan Cempaka Bentiring Permai, baru sekitar 40 unit yang sudah berdiri. 

Bahkan, dari 40 unit tersebut juga banyak yang belum selesai sempurna. Hanya beberapa unit saja yang sudah menempati bangunan perumahan tersebut.

Saat pemeriksaan, penyidik menemukan beberapa indikasi penyimpangan.

Dimulai dari manipulasi dokumen atau data debitur serta serangkaian analisa yang dilakukan oleh pihak BTN yang tidak sesuai mekanisme, ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Sebelum tersangka TG, Kejari Benteng juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AP, yang merupakan oknum developer dan oknum karyawan Bank BTN Cabang Bengkulu berinisial RZ.

RZ  berperan selaku Analis Kredit pada Bank BTN Cabang Bengkulu memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam menganalisis permintaan kredit dari pemohon. Namun, diketahui bahwa apa yang dikerjakan RZ tak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Kejari juga telah menetapkan DU, yang menjabat sebagai Branch Manager (BM) Bank BTN Cabang Bengkulu saat dugaan korupsi tersebut dilakukan.(135)

 

Kategori :