Pengelola Mall Klaim Setor PAD, Setor PAD Sejak 2008 Hingga Sekarang Segini Nilainya

Rabu 11 Dec 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Selain itu, diduga adanya pengubahan status lahan menjadi Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah. Pihak manajemen PTM-Mega Mall diduga mengangunkan dijadikan sebagai jaminan lahan tersebut untuk pinjaman di Bank. Akibat tindakan ini diduga lahan milik Pemkot terancam disita bank, karena besarnya hutang yang disinyalir tidak mampu dibayarkan oleh managemen Mega Mall. 

BACA JUGA:Bantuan Badan Hukum KUB Nelayan Mukomuko Dirancang, Ini Tujuannya

Menanggapi kasus yang disangkakan tersebut, Zulkifli belum dapat memberikan komentar banyak namun ia memastikan bisnis yang dijalani saat ini berpatokan terhadap semua aturan yang ada di MoU bersama Pemkot. 

"Masalah hukum saya no coment, tetapi kita tetap koorperatif mengikuti proses hukumnya," pungkas Zulkifli. (Medi Karya Saputra)

 

Kategori :