Harianbengkuluekspress.id- Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto menyampaikan pentingnya pengendalian gratifikasi di sektor pendidikan sebagai upaya preventif.
"Gratifikasi di sektor pendidikan bukan hanya merusak sistem, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat. Dengan adanya panduan ini, kita berharap dapat mencegah dan mengurangi potensi gratifikasi," ujar Arief.
KPK, lanjut Arief, berkomitmen mendukung upaya pencegahan korupsi melalui berbagai program, termasuk kerja sama dengan kementerian terkait. "Sinergi antara KPK, Kemenag, dan sektor pendidikan lainnya menjadi kunci keberhasilan kita dalam menciptakan tata kelola yang bersih," tuturnya.
Seperti diketahui, Kemenag bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun pandungan pengendalian gratifikasi di sektor pendidikan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Faisal Ali Hasyim, menyampaikan bahwa sektor pendidikan memiliki peran strategis dalam pembangunan manusia.
BACA JUGA:Kemenag dan KPK Susun Panduan Berantas Gratifikasi Disektor Pendidikan
BACA JUGA:126 Proyek Kebaikan Karya Siswa Beprestasi Dipamerkan, Begini Apresiasi Mendikdasmen
Namun, tantangan dalam tata kelola, seperti gratifikasi, masih menjadi perhatian serius.
"Pendidikan yang berkualitas hanya dapat terwujud jika tata kelolanya bersih dan bebas dari korupsi,
bentuk komitmenya dalam pemberantasan korupsi, Kemenag telah melakukan beberapa langkah diantaranya Penerapan sistem pengendalian internal, sistem pengaduan masyarakat, pelatihan dan sosialisasi anti korupsi, kemudian melakukan kerjasama dengan komisi pemberantasan korupsi serta penerapan zona integeritas, e-government dan digitalisasi pelayanan dan terakhir evaluasi dan pengawasan yang ketat.
Melalui langkah-langkah ini, Kemenag berupaya menjaga citra institusi serta memberikan pelayanan yang baik dan jujur kepada masyarakat, sambil memastikan bahwa praktek-praktek korupsi dapat diminimalisir.
Harapannya, panduan yang disusun dapat diterapkan secara luas untuk mendorong terciptanya budaya antikorupsi di sektor pendidikan.(**)