Harianbengkuluekspress.id- Mulai tahun 2025 mendatang, pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Hanya saja, tidak semua barang dan jasa yang dikenakan tarif tersebut. Bahkan, ada sebagian barang dan jasa yang bebas dari PPN.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku PPN 12 persen akan diterapkan pada barang mewah.
Sri Mulyani mengaku m eskipun terjadi kenaikan tarif PPN, ada sejumlah barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari pajak.
BACA JUGA:PPN Naik 12 Persen, Harga Bahan Pokok, Kendaraan, hingga Alat Elektronik Bakal Ikut Naik
BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2025, PPN Jadi 12 Persen, Ada Sejumlah Barang Tidak Terkena, Berikut Daftarnya
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak, atau menetapkan tarif 0 persen, pada bahan pangan serta jasa asuransi.
Adapun barang dan jasa yang Bebas PPN adalah sebagai berikut:
1. Barang pokok dan kebutuhan sehari-hari
Hal ini bertjuan untuk memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat
Adapun bahan pokok sehari-hari tersebut adalah sebagai berikut:
- Beras
- Daging
- Ikan
- Telur