Harianbengkuluekspress.id - Peserta yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, tidak bisa mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab saat ini, pendaftaran PPPK tahap 2 sedang berlangsung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos MSi menjelaskan kebijakan ini diterapkan berdasarkan aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sistem pendaftaran BKN saat ini hanya mengizinkan satu akun untuk satu jenis seleksi, baik CPNS maupun PPPK dalam satu tahun anggaran," kata Gunawan, Minggu, 15 Desember 2024.
Dijelaskannya, kebijakan tersebut dilakukan untuk menghindari duplikasi data. Termasuk memastikan proses seleksi berjalan dengan transparan dan efisien.
"Peserta yang sudah mendaftar CPNS, akunnya akan otomatis terkunci untuk pendaftaran PPPK pada tahun yang sama," bebernya.
BACA JUGA:PT Agricinal Bantah Ingkar Janji, Masyarakat Minta Tunjukkan Sertifikat HGU Terbaru
BACA JUGA:Dana Desa untuk Provinsi Bengkulu 2025 Menyusut, Berikut Rinciannya
Gunawan mengatakan, kebijakan hanya boleh mendaftar salah satu seleksi bertujuan memberikan kesempatan kepada pendaftar yang lain. Sehingga keadilan bisa dirasakan pada proses pendaftaran hingga seleksi berlangsung.
"Itu kenapa, setiap kali kita sampaikan, agar calon pendaftar itu memberikan keputusan matang, untuk mendaftar di salah satu seleksi," tutur Gunawan.
Meski demikian, bagi calon peserta seleksi yang telah gagal menjadi ASN tahun ini, masih tetap diberikan kesempatan. Hanya saja, kesempatan itu akan dibuka tahun 2025 mendatang jika pemerintah pusat membuka seleksi.
"Tetap persiapkan diri secara matang. Mudah-mudahan tahun depan, peluang itu akan terbuka lagi," ujarnya.
Disisi lain, untuk hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS, saat ini masih dalam proses penilaian akhir dari panitia pusat. Ada 477 orang peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan mengikuti SKB CPNS kuota Pemprov Bengkulu.
Peserta yang berhasil mendapatkan nilai paling tinggi akan menduduki kursi CPNS. Sebab, nantinya hasil SKD dan SKB dilakukan penggabungan. Panitia pusat akan melakukan perangkingan nilai paling tinggi, sesuai dengan kuota yang dibutuhkan.
"Nanti dilakukan perangkingan, sesuai dengan kebutuhan formasi yang tersedia. Nilai paling tinggi yang dinyatakan lulus," tegas Gunawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, pendaftaran PPPK tahap 2 saat ini masih berlangsung, dan akan ditutup pada 31 Desember 2024.