Harianbengkuluekspress.id- Bank yang dinyatakan bangkrut di Indonesia terus bertambah. Bahkan, hingga saat ini sudah ada 19 Bank yang bangkrut dan izinya dicabut OJK.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan BPR Kencana bangkrut dan izinnya dicabut.
PT BPR Kencana ini beralamat di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Pencabutan izin BPR Kencana ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana, mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana (PT BPR Kencana).
BACA JUGA:Daftar Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK Bertambah Lagi, Ini yang Terbaru
BACA JUGA:Akhir 2024, 18 Bank Bangkrut dan Dicabut Izin Operasinya oleh OJK, Berikut Daftarnya
Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen
Setelah pencabutan izin usaha BPR Kencana ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun ke-19 Bank yang dinyatakan bangkrut dan izinnya dicabut OJK hingga saat ini adalah sebagai berikut:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo