BACA JUGA:Konflik PT Agricinal dan Masyarakat Masih Berlanjut, Perusahaan Dinilai Tak Tepati Janji
Puncaknya, tanggal 14 November 2024, PJS Bupati BU bersama Forkopimda, dengan didampingi BPN Kabupaten Bengkulu Utara dan Kanwil BPN Bengkulu, turun ke lapangan untuk mengambil koordinat titik-titik lokasi yang dianggap FMBP berada di luar HGU.
Hasil pengecekan BPN menunjukkan, tidak ditemukan kebun sawit yang dikelola perusahaan berada di luar HGU. Meski begitu, FMBP tetap melakukan blokade dan menuntut perusahaan memberikan tanah.
Belakangan, kondisi ini diperburuk dengan mulai terjadinya pencurian dan penjarahan TBS di HGU perusahaan. (Jos Hendri)
Kategori :