Mulai 1 Januari, Beli Token Listrik Dapat Diskon 50 Persen, Ini Kriterianya

Rabu 18 Dec 2024 - 14:42 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Ini kabar baik bagi masyarakat Indonesia. 

Pasalnya,  mulai tahun 2025, Pemerintah secara resmi telah mengumumkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan. 

Salah satu paket stimulus tersebut adalah diskon 50% tarif listrik untuk konsumen listrik di bawah 2.200 volt-ampere (VA). 

Kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% ini berlaku selama dua bulan dari Januari hingga Februari 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan stimulus ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. 

"Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai," ungkap Sri Mulyani 

BACA JUGA:Heboh, Kantor Camat Batik Nau di Vandalisme oleh Oknum, Banyak Coretan di Dinding, Begini Penampakannya

BACA JUGA:PT Garuda Indonesia Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi Yang Dibutuhkan

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasojo menjelaskan diskon tarif listrik sebesar 50% ini berlaku untuk 81,4 juta pelanggan listrik PLN, atau 97% dari total 84 juta pelanggan. 

Menurutnya, pelanggan yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik 50% tersebut meliputi pelanggan 450 watt sebanyak 24,6 juta rumah tangga. 

Kemudian pelanggan 900 watt sebanyak 38 juta rumah tangga, pelanggan 1.300 watt sebanyak 14,1 juta rumah tangga, dan pelanggan 2.200 watt sebanyak 4,6 juta rumah tangga. 

" Kami siap  all out mendukung implementasi kebijakan ini secara maksimal, berkat sistem layanan pelanggan PLN yang sudah terdigitalisasi, sehingga memudahkan pelanggan dengan tidak perlu lagi melakukan registrasi yang berbelit-belit." jelas Darmawan.

Ia juga menjelaskan bahwa diskon 50% untuk pelanggan pascabayar otomatis dinikmati pelanggan saat membayar tagihan listrik di bulan Januari dan Februari. 

Sementara itu, pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon 50% ketika mereka membeli token listrik pada periode yang sama. 

BACA JUGA:Resmi Berlaku Aturan Tilang Terbaru, STNK Langsung Diblokir Jika Lakukan 10 Pelanggaran Ini, Jangan Bandel!

Kategori :