Untuk pemotongan pajak gaji guru PNS mengacu pada ketentuan PPh 21 berikut ini:
- Pegawai negeri sipil golongan IV menerima kredit pajak sebesar 15% dari penghasilan bruto mereka;
- Pegawai negeri sipil golongan III menerima kredit pajak sebesar 5% dari penghasilan bruto mereka;
- Pegawai negeri sipil golongan I dan golongan II tidak dipotong pajak alias 0 persen.
Ketentuan ini juga berlaku untuk tunjangan kualifikasi guru bagi PNS.
Selain itu, potongan mulai dari 5% hingga 15% diberikan sesuai dengan jabatan dan pangkat masing-masing. Bahkan, ada tambahan potongan iuran BPJS sebesar 1% untuk tunjangan kualifikasi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, yang juga memiliki potongan tambahan. (**)