Mulai 2025, PPN 12 % Resmi Berlaku, Apakah Gaji dan Tunjangan Sertifikasi Dipotong?

Senin 23 Dec 2024 - 15:40 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Untuk pemotongan pajak  gaji guru PNS mengacu pada ketentuan PPh 21 berikut ini: 

 - Pegawai negeri sipil golongan IV menerima kredit pajak sebesar 15% dari penghasilan bruto mereka;

 - Pegawai negeri sipil golongan III menerima kredit pajak sebesar 5% dari penghasilan bruto mereka; 

- Pegawai negeri sipil golongan I dan golongan II tidak dipotong pajak alias 0 persen. 

Ketentuan  ini juga berlaku untuk tunjangan kualifikasi guru bagi PNS. 

Selain itu, potongan mulai dari 5% hingga 15% diberikan sesuai dengan jabatan dan pangkat masing-masing. Bahkan,  ada tambahan potongan iuran BPJS sebesar 1% untuk tunjangan kualifikasi.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, yang juga memiliki potongan tambahan. (**)

Kategori :