Harianbengkuluekspress.id- Hasil pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 telah diumumkan.
Bagi para pelamar yang tidak lolos seleksi PPPK tahap pertama bisa mendaftar seleksi tahap kedua.
Sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang jadwal seleksi PPPK tahun 2024, seleksi PPPK tahun ini akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Tahap pertama akan dialokasikan untuk pelamar prioritas, yaitu eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Sedangkan tahap kedua, dialokasikan untuk pelamar yang merupakan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG diinstansi di daerah.
Saat ini, pendaftaran PPK tahap pertama sudah ditutup, sedangkan tahap kedua masih dibuka hingga 31 Desember mendatang.
BACA JUGA: Berlaku Januari-Februari 2025, Beli Token Listrik Diskon 50%, Begini Caranya
BACA JUGA:Rajin Makan 6 Jenis Ikan Ini, Bisa Awet Muda dan Wajah Menjadi Glowing
Perkembangan terbaru, seperti dilansir dari akun Instagram @kemenpanrb Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Pegawai non-ASN yang belum berhasil dalam proses seleksi PPPK tahap pertama dapat mengikuti tahap kedua.
Persyaratan bagi pelamar PPPK tahap 1 untuk mendaftar tahap, dapat melengkapi dokumen sebagai berikut. Adapun kriteria tenaga non-ASN yang dimaksud adalah:
- Non-ASN yang masuk dalam basis data alias database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK tahap 1.
- Non-ASN dalam database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
-Non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK tahap 1.
Pelamar PPPK tahap 2 juga perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.