Harianbengkuluekspress.id-Kementerian Pendidikan Tinggi Sains, dan Teknologi Tinggi (Kemendikti Saintek) kaji ulang peraturan tunjangan kinerja dosen.
Mendikti Saintek, Prof. Satryo Soemantri Brojonegoro menuturkan alasan menarik kembali pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024.
Dijelaskannya, peraturan ini dikeluarkan pada masa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Nadiem Makarim yang mengatur tentang profesi, karir, dan penghasilan dosen.
Dijelaskan Prof Satryo, permendikbud tersebut dikeluarkan untuk memberikan tunjangan kinerja (tukin) kepada dosen dari Kemendikbud.
Namun, setelah Kemendikburistek dipecah menjadi tiga dan sektor pendidikan tinggi berada di bawah Kemenristek, sehingga pihaknya merasa perlu untuk mengevaluasi peraturan tersebut.
Menurut Prof Satrillo, peraturan tersebut membebani Kementerian Pendidikan Tinggi.
“Permen (nomor) 44 ini dimaksudkan untuk membayar tukin kepada dosen. Kami mencoba mencari tahu mengapa sampai sekarang belum terbit. Bagi saya ini menjadi beban mengapa baru sekarang diterbitkan, kan jadi beban saya,” kata Prof Satryo.
BACA JUGA:Diduga Pungli Tempat Makan Bergizi Gratis Viral, Begini Reaksi Badan Gizi Nasional
BACA JUGA:Honorer Tak Lulus PPPK Penuh Waktu, Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Jam Kerja dan Perhitungan Gajinya
Prof. Satryo mencoba mengkaji peraturan tersebut dan menghitung ulang kemampuan negara untuk membayar tukin.
Setelah dikaji, Prof Satryo mengatakan bahwa anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi tidak mencukupi untuk membayar tukin secara penuh. “Kami telah meminta Kementerian Keuangan untuk menambahnya. Dengan begitu kami bisa membayar tukin. Tidak penuh, hanya selisihnya saja”.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikti) Nadeem Makarim telah menandatangani Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2024 tentang profesi, karir, dan penghasilan dosen. Permendikbud tersebut resmi ditandatangani dan diundangkan pada 18 September 2024.
Menurut salinan Permendikbud pada peraturan setebal 28 halaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karir dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien.
Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk. Permendikbud ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum tentang perlunya koordinasi ketentuan mengenai tunjangan dan penghasilan dosen, serta profesi, karir, dan penghasilan dosen.
Pemerintah juga memandang bahwa beberapa ketentuan mengenai profesi, karir, dan penghasilan dosen yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti. (**)