MUKOMUKO,BE – Setelah sukses membuka pelayanan untuk administrasi kependudukan (Adminduk) di Kecamatan Ipuh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko kembali merencanakan menambah Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) di Kecamatan Penarik. Tujuannya untuk lebih mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga di wilayah tersebut.
“Kita berencana membuat UPTD di Kecamatan Penarik seperti di Kecamatan Ipuh,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi dikonfirmasi BE, Senin (23/10).
Menurutnya, adapun yang dibutuhkan diantaranya membeli sarana dan prasarana penunjang UPTD. Termasuk pembelian peralatan untuk memberikan pelayanan perekaman data hingga pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
“Anggaran dibutuhkan sekitar Rp 200 juta untuk pembelian berbagai peralatan pembuatan adminduk. Harapan kita usulan anggaran itu disetujui tahun 2024,” ujarnya.
Epin juga menyampaikan, sebenarnya instansinya bisa mengoperasikan UPTD di Kecamatan Penarik, namun keterbatasan peralatan yang ada di dinas ini. Setiap UPTD membutuhkan tiga komputer, satu seat alat perekaman data KTP-el dan termasuk alat pencetakan kartu identitas penduduk.
Terkait dengan payung hukum pendirian UPTD, katanya, menunggu penerbitan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang UPT tersebut dalam melakukan aktivitas pelayanan pembuatan administrasi kependudukan.
“Dalam waktu dekat ini pemerintah akan menerbitkan Perbup UPTD khusus pelayanan pembuatan administrasi kependudukan,” bebernya.
Ia memprogramkan, seluruh tempat pelayanan pembuatan administrasi kependudukan dan tempat pelayanan lain di dinas ini menjadi UPTD. Sehingga mereka bisa mengelola organisasi dan mendapatkan alokasi anggaran khusus untuk menjalankan kegiatannya.(900)