CURUP, BE - Selama kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 ini, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong berhasil menghimpun pajak kendaraan bermotor senilai Rp 5,2 miliar.
"Hingga berakhirnya kegiatan pemutihan pajak pada Kamis (30/11) kemarin, total pajak kendaraan yang kita himpun sebanyak Rp 5,2 miliar lebih," terang kepala UPTD-PPD Samsat Rejang Lebong, Heppy Yunizar dikonfirmasi BE, Jumat (1/12)
Dijelaskan Heppy, dalam kegiatan pemutihan pajak tersebut pihaknya mmembaginya dalam dua kategori kendaraan yaitu kendaraan dinas dan kendaraan swasta.
Untuk kendaraan dinas sendiri, total yang mengikuti kegiatan pemutihan pajak sebanyak 364 unit kendaraan dengan total pajak yang dihimpun sebanyak 225,983 juta dengan rincian sebanyak 89 kendaraan roda empat dengan pajak sebesar Rp 195,019 juta.
"Sedangkan kendaraan dinas roda dua yang mengikuti kegiatan pemutihan sebanyak 275 unit dengan pajak yang dihimpun sebesar Rp 30,964 juta," papar Heppy.
Sedangkan untuk kendaraan swasta atau kendaraan pribadi yang mengikuti program pemutihan pajak sebanyak 10.429 unit dengan nilai pajak yang berhasil dihimpun sebesar Rp 5,016 miliar.
Kendaraan pribadi atau swasta yang mengikuti kegiatan pemutihan pajak tersebut dengan rincian kendaraan roda empat sebanyak 2.104 unit dengan nilai pajak yang dihimpun sebesar Rp 3,525 miliar sedangkan kendaraan roda dua sebanyak 8.325 unit dengan nilai pajak yang berhasil dihimpun sebesar Rp 1,406 miliar.
"Untuk kegiatan pemutihan pajak ini kita tidak ada target, namun kita menghimpun sebanyak-banyaknya," papar Heppy.
Dalam kesempatan tersebut, Heppy juga mengungkapkan, selain 364 kendaraan dinas di Kabupaten Rejang Lebong yang mengikuti kegiatan pemutihan pajak. Masih ada 264 unit lagi yang belum melakukan pembayaran pajak dengan rincian sebanyak 232 unit kendaraan roda dua dengan tunggakan pajaknya sebesar Rp 27,646 juta dan sisanya sebanyak 32 unit merupakan kendaraan roda empat dengan tunggakan pajaknya sebesar Rp 69,02 juta.
"Untuk kendaraan dinas yang masih menunggak pajak tersebut berdasarkan informasi yang kami terima adalah kendaraan dinas yang benar-benar tidak bisa digunakan lagi, dan kemungkinan besar tahun depan akan ada program penghapusan dari pusat," demikian Heppy.(251)