BACA JUGA:Tahun 2025, Kemenristek Dikti Buka 40 SMA Garuda, Ini Kelebihannya
Hanya saja, pembayaran hutang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Mekanisme pembayarannya cukup panjang. Kita harus minta review dari Inspektorat dan menunggu audit dari BPK. Setelah hutang dinyatakan sah, barulah bisa dibayarkan. Yang jelas, dokumen pengajuan pembayaran sudah ada semua di BKD (sudah disampaikan OPD,red)," tandas Lili.(Bakti)
Kategori :