Ribuan Honorer Dirumahkan, 1.400 Terdata di BKN

Rabu 08 Jan 2025 - 21:59 WIB
Reporter : Renald
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id – Ribuan tenaga honorer di Bengkulu Selatan resmi dirumahkan setelah tidak terdata dalam bank data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemkab Bengkulu Selatan kini mengalihkan fokus pada pengangkatan 1.400 honorer yang tercatat dalam data BKN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Proses pemberhentian tenaga honorer yang tidak terdata di BKN dimulai sejak 2 hingga 6 Januari 2025. Kebijakan ini dilakukan secara bertahap oleh Pemkab Bengkulu Selatan, sejalan dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) terkait penataan non-ASN di daerah. Total lebih dari 1.000 honorer telah dirumahkan, sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat.

Menurut data yang ada, sebanyak 1.400 tenaga honorer di Bengkulu Selatan telah memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. 

"Honorer ini merupakan mereka yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK tahap pertama dan kedua, tetapi belum berhasil lolos seleksi," ujar Kabid Mutasi BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudianto kepada BE, Rabu 8 Januari 2025.

BACA JUGA:Tangkap Harimau Mangsa Warga, BKSDA Turunkan Tim Pasang Kandang Jebak

BACA JUGA:Jangan Asal Rekrut Guru Bantu, Harus Ada Izin dari Dikbud

Lebih lanjut, Daniel memastikan bahwa peluang honorer untuk menjadi PPPK paruh waktu masih terbuka lebar. Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan kepastian pekerjaan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di Bengkulu Selatan.

“Para honorer yang sudah mengikuti tes PPPK tahap 1 dan tahap 2 masih memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap pengabdian mereka,” katanya

Daniel menyampaikan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu akan mendapatkan hak dan tanggung jawab yang sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Pemkab Bengkulu Selatan juga memastikan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu dilakukan dengan mengacu pada instruksi pemerintah pusat.

BACA JUGA:Harimau Mangsa Warga di Mukomuko Masih Berkeliaran, Tiga Sekolah Diliburkan

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan nasib honorer yang telah lama mengabdi di Bengkulu Selatan. Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi terbaik,” pungkasnya. (Renald)

Kategori :