Harianbengkuluekspress.id - Dua orang warga asal Seluma dan satu orang warga Kandang Limun harus menginap di Mapolresta Bengkulu. Ketiganya ini diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja. Bahkan, dua dari tiga pelaku ini merupakan residivis.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata didampingi Waka Polresta Bengkulu, AKBP Max Mariners serta Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Januri Sutirto dan Kasat Resnarkoba, AKP Jonni Manurung mengatakan, ketiga orang yang diamankanini masing-masing berinsial ML warga Desa Padang Batu Illir Talo Kecamatan Seluma, BZ warga Desa Talo Kecil Seluma dan AM, warga Jalan Gang Melati Kandang Limun Kota Bengkulu.
Kapolresta mengatakan, jika ketiganya ini diamankan di dua lokasi berbeda yang ada di Kota Bengkulu. ML dan BZ ini diamankan di kawasan Jalan Merawan dengan barang bukti sabu seberat 51,65 gram, sedangkan pelaku AM diamankan dirumahnya dengan barang bukti 2,88 gram ganja.
"Ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda yang ada di Kota Bengkulu ini. Barang butki yang diamankan ganja seberat 2,88 gram dan sabu seberat 51,65 gram," kata Kapolresta Bengkulu, Jumat, 10 Januari 2025.
BACA JUGA:Siapkan 92 Kuota Bedah Rumah Tahun Ini
BACA JUGA:David Palapa Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unila
Dijelaskan Kapolresta, dari ke tiga pelaku ini ada dua orang yng merupakan residivis yakni BZ yang merupakan residivis kasus Migas dan AM kasus narkotika. Sedangkan, untuk barang bukti yang didapatkan pelaku masih berasal dari dalam Kota Bengkulu.
"Dua diantaranya merupakan residivis, barang masih didapatkan dari dalam Kota Bengkulu, kita masih terus dalami dan kembangkan," ungkap Kapolresta.
Dia juga menyebutkan, pihaknya juga masih mendalami serta mengejar bandar dari ketiga pelaku tersebut karena dugaan kuat bandarnya merupakan warga kota.
"Untuk bandar dari ke tiga pelaku ini masih kita dalami dan kita juga masih mencari tahu asal barang haram tersebut dari mana," demikian tuturnya.
Akibat perbuatannya, Kapolresta menyebutkan, ke tiga pelaku ini akan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. (Budhi)