Meskipun PPPK paruh waktu bukan langkah ideal, langkah ini menjadi solusi sementara untuk menjembatani ketidakseimbangan antara jumlah tenaga honorer dan formasi yang tersedia.
Berdasarkan data, saat ini terdapat 1,7 juta tenaga honorer di Indonesia, sementara formasi yang tersedia hanya mencapai 1,01 juta.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Tak Lolos Seleksi PPPK, MenPAN RB Pastikan Begini Nasibnya
BACA JUGA:Obyek Wisata Kota Tuo Sudah Dibuka, Ayo Ramaikan, Ini Pesan Pj Walikota Bengkulu
“Dengan PPPK paruh waktu, honorer tetap mendapatkan status dan penghasilan, meski tunjangan yang mereka terima berbeda dengan PPPK penuh waktu,” jelas Tito.
Tito menegaskan pentingnya langkah konkret untuk menyelesaikan isu tenaga honorer. Penundaan kenaikan TPP PNS dianggap sebagai solusi sementara yang realistis demi memberikan kepastian bagi honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi.
“Kita perlu memprioritaskan mereka yang paling membutuhkan. Penataan tenaga honorer adalah langkah krusial untuk memastikan mereka mendapatkan hak yang layak,” tutup Tito.
Dengan arahan ini, pemerintah berharap proses penataan honorer menjadi PPPK dapat berjalan lebih lancar, memberikan kepastian status, dan menjaga keseimbangan anggaran di daerah. (**)