Kerugian Tukar Guling Lahan Pemda Seluma Tembus Rp 19 Miliar, 4 Terdakwa Masih Disidang

Minggu 12 Jan 2025 - 22:03 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Dendi S

Harianbengkuluekspress.id  - Kasus korupsi tukar guling lahan 19 Hektare antara Murman Effendi dengan Pemkab Seluma tahun 2008 masih disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. 

Pada sidang lalu terungkap jika lahan seluas 19 Hektare diterbitkan 40 sertifikat. Saat jaksa melakukan perhitungan bersama KJPP, nilai tanah tersebut sekitar Rp 19 miliar. Seluruh sertifikat yang berada di tanah seluas 19 Hektare tersebut telah disita oleh jaksa. 

"Seluruh sertifikat kepemilikan sudah kami ambil, saat ini dalam penyitaan jaksa. Semua sudah dihitung tim KJPP, total aset tanah yang hilang dari Pemda Seluma totalnya sekitar Rp 19 miliar," jelas Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni SH.

Tukar guling lahan tersebut sebenarnya tidak ada, istilah tersebut hanya cara Murman Effendi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

Dia kemudian mengajak kepala BPN, Sekda dan Ketua DPRD Seluma untuk merealisasikan hal tersebut. Sebagai hadiah, pihak yang membantu Murman merealisasikan tukar guling akan mendapatkan tanah di Desa Sembayat, Seluma. 

BACA JUGA:Persaingan Ketat, Kuota PPPK Tahap II Pemprov Bengkulu Hanya 172 Orang

BACA JUGA:Harimau Berpindah dengan Cepat, Sudah Masuk Wilayah Desa Air Dikit, 3 Perangkap Tak Dilirik

Terbukti saat sidang beberapa waktu lalu, Kasi dan Kasubdi di BPN mendapatkan sebidang tanah dari Murman, karena mereka terlibat dalam proses tukar guling lahan. 

"Seperti yang disampaikan sebelumnya, tanah yang di Desa Sembayat itu adalah milik Pemda Seluma sedangkan tanah Pak Murman itu sebenarnya tidak ada. Itu berdasarkan fakta yang sudah kami dapatkan," imbuhnya.

Sidang kasus korupsi tukar guling lahan masih cukup panjang prosesnya, karena saat ini persidangan baru sampai tahap pemeriksaan saksi dari JPU. Perkara tersebut mendudukkan 4 terdakwa, yakni Murman Efendi alias Ujang Puguk selaku mantan Bupati Seluma, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, mantan Sekretaris Daerah Seluma, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Seluma, Jasran.  

Empat terdakwa didakwa pasal  2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(167)

Kategori :