Harianbengkuluekspress.id- Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah menandatangani nota kesepahaman (MoU) penyelenggaraan haji tahun 1446 H/2025 M.
Ada sejumlah larangan tertentu bagi jamaah haji yang tertuang dalam kesepakatn tersebut.
Larangan yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut salah satunya larangan yang disepakati terkait dengan masalah keamanan. Jemaah haji dilarang melakukan kegiatan propaganda dan mengeraskan suara di depan umum.
Sebaliknya, para jemaah diminta menghormati dan menjaga kesakralan Dua Tanah Suci tersebut.
"Kami juga telah menyepakati sejumlah aturan keamanan yang akan diterapkan selama pergerakan jamaah haji. Prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait keamanan dan kenyamanan jamaah haji selama mengaji. "Tanah suci," kata Menteri Agama Nasaruddin.
BACA JUGA:Pembunuhan Sadis Nenek dan Cucunya di Kaur, Pelaku Sempat Perkosa Korban, Begini Ceritanya
BACA JUGA:Pembunuhan Sadis di Kaur, Usai Dibunuh, Korban Sempat Diperkosa, Begini Pengakuan Pelaku
Peraturan lain terkait penggunaan fotografi, kamera dan telepon genggam agar tidak menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jamaah haji juga dilarang mengibarkan bendera negara tertentu, memasang slogan politik atau partai, atau mempolitisasi musim haji. Aturan ini kurang lebih sama dengan aturan pelaksanaan haji pada musim-musim sebelumnya.
Selain menyepakati tata tertib jemaah, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi juga menyepakati sejumlah hal penting, termasuk kuota haji 2025.
Sebanyak 221.000 jemaah Indonesia akan diberangkatkan pada periode penyelenggaraan tahun ini. .
Keberangkatan dan kepulangan jemaah haji akan didistribusikan di Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.
Menteri Agama berharap, berkat penandatanganan nota kesepahaman ini, persiapan penyelenggaraan haji dapat segera tuntas.
BACA JUGA:Daftar Kuota Haji Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu Tahun 2025