Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melengkapi berkas perkara AK, tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Anggota TNI tahun 2023.
Penyidik masih memintai sejumlah keterangan saksi terkait agar berkas tersebut selesai sehingga dilakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum. Selama proses penyidikan kasus tersebut, penyidik Pidsus dibantu penyidik dari instansi militer tempat AK berdinas. Hal tersebut disampaikan, Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono SH.
"Untuk perkara korupsi tukin di salah satu instansi militer di Kota Bengkulu sudah hampir selesai, hanya tinggal beberapa saksi lagi diperiksa. Dalam waktu dekat dilimpahkan ke penuntut umum," jelas Aspidsus.
Sementara itu, Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo SH menambahkan, dari penyelidikan yang dilakukan, perbuatan AK yang melakukan manipulasi tukin tidak hanya dilakukan tahun 2023. Tetapi ada dugaan dilakukan juga di tahun 2024.
BACA JUGA:Evaluasi Honorer di OPD Pemprov Bengkulu Belum Tuntas, Begini Penjelasan Plt Gubernur
BACA JUGA:Muncul 8 Kandidat Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu, Berikut Nama-mananya
Hanya saja untuk tahun 2024, masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum bisa disampaikan detailnya. Penyidik juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka AK.
"Selama penyidikan ada fakta lain, selain tahun 2023 kami mendalami tahun berikutnya. Artinya perbuatan tersangka ini berlanjut," jelas Danang.
Danang memastikan tidak ada perintah dari atasan tersangka untuk melakukan manipulasi tukin.
Tersangka AK bekerja sama dengan anggota militer lain yang sudah diproses hukum pengadilan militer, untuk melakukan korupsi tukin. Caranya dengan melakukan manipulasi tukin yang diterima personel TNI.
Tersangka menaikkan nominal tukin, misalnya Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta atau Rp 2,5 juta menjadi Rp 250 juta. Setidaknya lebih dari 5 tukin personel TNI yang dinaikkan nominalnya oleh AK.
Setelah nominal tukin dinaikkan, semua keuntungannya dinikmati oleh AK dan prajurit yang membantu proses manipulasi tukin.
"Fakta hukumnya tidak ada perintah pimpinan, yang melakukan manipulasi ini tersangka AK dengan anggota militer level bawah. Setidaknya lebih dari 5 tukin yang dibesarkan nominalnya. Tidak semua tukin dimanipulasi oleh AK, hanya beberapa berdasarkan pilihan AK," pungkas Danang.(167)