TPK Desa Tanjung Alam Bermasalah, Pekerja Akui Keterlambatan Material Proyek

Selasa 14 Jan 2025 - 21:36 WIB
Reporter : Renald
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id – Proyek pembukaan badan jalan di Desa Tanjung Alam, Bengkulu Selatan, yang menelan anggaran Rp 200 juta sepanjang 2 Km mendapat sorotan tajam dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan. Proyek tersebut tidak hanya mangkrak, tetapi juga diduga sarat pelanggaran regulasi, mulai dari rangkap jabatan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hingga ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan perencanaan awal.

Dalam pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada Senin 13 Januari 2025 hingga sore hari tersebut, tim gabungan menemukan berbagai kejanggalan. Irban Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D) Inspektorat Bengkulu Selatan, Pedi Maryanto mengungkapkan bahwa hasil pekerjaan proyek tersebut jauh dari yang direncanakan. 

"Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, hasil pekerjaan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain awal. Karena setelah kita lihat, ini bukan pembukaan badan jalan, tetapi lebih kepada pengupasan jalan," tegas Pedi.

Lebih lanjut, Pedi menyoroti adanya pelanggaran serius terkait jabatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sebab, dari laporan masyarakat  dan pekerja yang diterima, serta diakui pihak Pemerintahan Desa Tanjung Alam bahwa TPK memang rangkap jabatan dan tentunya melanggar regulasi. 

"Tugas Kasi atau Kaur seharusnya menjadi pelaksana kegiatan, bukan tim pelaksana. Yang bersangkutan juga tidak hadir," jelasnya.

BACA JUGA:Pasar Semi Modern di Mukomuko Kembali Diaktifkan, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Mukomuko Belum Berjalan, Ini Penyebabnya

Pedi mengatakan Inspektorat turut menyayangkan sikap Pemerintah Desa Tanjung Alam yang tetap melanjutkan pekerjaan meskipun masa anggaran sudah berakhir. Bahkan TPK yang disebut-sebut tak datang dalam pemeriksaan yang dilakukan Kejari dan Inspektorat memunculkan tanda tanya besar.

"Kegiatan yang sudah disepakati untuk dihentikan ternyata masih dikerjakan tanpa dasar regulasi yang jelas. Ini menjadi catatan penting kami," tambah Pedi.

Kejanggalan semakin mencolok ketika pekerja proyek mengungkapkan keluhan terkait material yang tidak kunjung disediakan oleh TPK. Salah satu pekerja, Inta Hadi yang telah bekerja sejak 11 Desember 2024 di proyek tersebut, mengaku kerap kesulitan mendapatkan material.

"Jadi kami minta barang papan tidak ada, tidak tahu kenapa," ungkapnya saat ditemui di lokasi proyek.

Menurut Inta, TPK yang disebut bernama Sumantri, kerap lamban dalam memenuhi kebutuhan material proyek. Hal ini menyebabkan pekerjaan menjadi terhambat hingga akhirnya mangkrak.

"Kami meminta material ke TPK, namanya Sumantri," keluhnya.

Keadaan material yang diminta tak kunjung datang menyebabkan proyek pembuatan badan jalan menjadi mangkrak hingga awal tahun 2025. Bahkan bukan hanya 1 plat deker, tetapi 5 titik gorong-gorong juga bernasib sama, yaitu tak kunjung dikerjakan hingga awal tahun 2025. 

"Material datang setelah tanggal 5 Januari 2025 kemarin," pungkasnya.

Kategori :