Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mukomuko, menggelar rapat untuk membahas hasil evaluasi Gubernur Bengkulu terhadap Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Evaluasi ini memuat sejumlah catatan yang harus diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 15 Januari 2025.
"Evaluasi Gubernur terhadap Perda APBD merupakan hal yang biasa. Pemerintah daerah diberi waktu tujuh hari untuk memberikan penjelasan terkait catatan evaluasi tersebut," ujar Agus Sumarman, M.Ph, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko,Selasa 14 Januari 2025.
Evaluasi Gubernur Bengkulu terhadap Perda APBD bertujuan memastikan bahwa anggaran di setiap daerah selaras dengan program nasional dan mematuhi regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Pasca Lidik APH, Aset Tidak Bergerak Pemkab Seluma Bertambah, Totaknya 863 Bidang, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Pupuk Organik Cair dari Micin dan Air Kelapa, Begini Cara Membuatnya
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, melalui TAPD, memiliki waktu hingga Rabu, 15 Januari 2025, untuk memberikan tanggapan atas evaluasi tersebut.
"Deadline terakhir adalah besok. Kami harus menyampaikan penjelasan ke Biro Hukum Pemprov Bengkulu agar selanjutnya bisa meminta proses registrasi atau penomoran Perda APBD 2025," jelas Agus.
Catatan evaluasi ini, menurut Agus, salah satunya berfokus pada dukungan anggaran daerah terhadap program nasional, khususnya program makan bergizi gratis.
Program makan bergizi gratis merupakan salah satu inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dalam evaluasinya, Gubernur Bengkulu meminta Pemkab Mukomuko untuk memastikan adanya dukungan anggaran terhadap program ini.
"Pemkab Mukomuko cukup jeli dalam menyikapi program ini. Kami telah menyiapkan dana sharing sebesar Rp 200 juta di APBD 2025 untuk mendukung pelaksanaan program makan bergizi gratis," ungkap Agus.
Dana sharing tersebut saat ini dialokasikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, Agus menyebutkan kemungkinan dana ini akan dipindahkan ke Dinas Kesehatan pada pergeseran APBD mendatang untuk mempermudah implementasi program.
"Anggaran ini memang tidak besar, tapi kami sudah mengambil langkah awal untuk memastikan program nasional ini tetap berjalan di Mukomuko," tambahnya.
Setelah penjelasan atas evaluasi disampaikan ke Biro Hukum Pemprov Bengkulu, Pemkab Mukomuko akan mengajukan proses registrasi dan penomoran Perda APBD 2025.