Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp 3 miliar untuk perluasan dari tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul dengan perkiraan luas lahan yaitu tiga hektare.
"Untuk perluasan TPA tahun ini dianggarkan untuk tiga hektare atau Rp 3 miliar dari APBD 2025," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, Kamis, 16 Januari 2025 kepada BE.
Dirinya menyebutkan, perluasan lahan tersebut guna memenuhi standar pengelolaan sampah sanitary landfill atau metode pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara menumpuk sampah itu di lokasi cekung, memadatkannya serta menimbunnya dengan tanah sesuai dengan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Sebab, sekarang ini kondisi TPA Air Sebakul Kota Bengkulu telah melebihi kapasitas, sehingga diperlukannya perluasan lahan untuk menuju sanitary landfill tersebut.
"Untuk menuju sanitary landfill itu, kita harus melakukan perluasan lahan TPA. Kalau tidak, kita tidak bisa mencapai itu, karena sampah kita sudah menumpuk," ungkapnya.
BACA JUGA:Tim Gabungan Tertibkan PKL , Begini Penjelasan Kasi Humas Polresta Bengkulu
BACA JUGA:UMB Berikan Beasiswa dan Living Cost Atlet Muda Berprestasi, Begini Pernyataan Sang Rektor
Ia menerangkan, pada tahap perluasan lahan ini akan dilakukan pembelian lahan pada triwulan pertama tahun ini dengan mekanisme pembayarannya melalui Konsultan Jasa Pelayanan Publik (KJPP) untuk menilai harga lahan tersebut. Dengan dilakukannya perluasan lahan tersebut, DLH kota menargetkan pada 2026 pengelolaan sampah di TPA Air Sebakul telah menggunakan sistem sanitary landfill.
"Dengan sistem tersebut, kita yakin TPA Air Sebakul Kota Bengkulu dapat mengelola sampah secara lebih efisien lagi, efektif dan ramah lingkungan, sehingga memenuhi target pengelolaan yang telah ditetapkan," bebernya.
Sebelumnya, DLH Kota Bengkulu mengusulkan anggaran dana sebesar Rp 5 miliar untuk perluasan kawasan TPA Air Sebakul seluas lima hektare pada 2025 ini. Kemudian, pada 2024 DLH Kota Bengkulu menyiapkan anggaran Rp 60 juta untuk membentuk tim khusus guna mengkaji perluasan lahan TPA Air Sebakul tersebut.
Tim khusus tersebut akan melakukan penafsiran harga lahan agar dana yang ditentukan untuk perluasan lahan dan hasil dari kajian itu akan diusulkan pada APBD 2025.
BACA JUGA:Rp 482 Juta untuk Pembangunan Marka Jalan, Ini Keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
Pengadaan lahan tersebut, kata Riduan, dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, namun ada syarat wajib dalam proses pembelian lahan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
"Pada proses pengadaan lahan tersebut dilakukan dengan hati-hati, sebab berdasarkan aturan pemerintah tidak dapat mengikuti harga sesuai keinginan warga, tetapi sesuai dari harga sewajarnya dari hasil kajian tim dan tafsiran harga juga dipengaruhi dengan lokasi dan bentuk tanah serta mencari standar terendah," terangnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, DLH berkolaborasi dengan Badam Pertanahan Negara (BPN), bagian hukum, bagian pemerintahan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga berbagai instansi yang bertugas untuk menentukan lahan yang akan dibeli.
BACA JUGA:DJPb Minta Pemda Manfaatkan TKDD, Ini Pesan Kepala Kanwil DJPb Bengkulu