Bacaleg Diimbau Tak Curi Start, Begini Sikap Bawaslu

Senin 23 Oct 2023 - 21:22 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Haijir

TAIS, BE - Bawaslu Kabupaten Seluma, hingga saat ini tidak menindak baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) daerah, provinsi dan pusat yang kini sudah bertebaran di sepanjang pinggir jalan lintas barat (Jalinbar) Kabupaten Seluma.   Beberapa baliho Bacaleg ini diduga telah mengarah ke kampanye lantaran sudah mencantumkan nomor urut, sekalipun belum ditetapkan sebagai calon tetap. Bahkan sudah ada yang menuliskan kata-kata misi politiknya pada Baliho tersebut.

"Kalau telah mencantumkan nomor urut di baliho, kemungkinan ada unsur ajakan sehingga sudah bisa terindikasi mencuri start berkampanye," ucap Komisioner Bawaslu Seluma Bidang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Dahlian, kemarin.

Dahlian mengakui, bahwa Bawaslu Seluma saat ini belum bisa memberikan sanksi terkait baliho yang sudah bertebaran karena masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024 mendatang. Dijelaskan sekalipun demikian, Bawaslu tetap mengimbau kepada semua Panwas di setiap kecamatan agar melakukan invetalisir terkait alat peraga kampanye (APK).

"Bawaslu kini cuma hanya bisa mengimbau agar baliho Bacaleg tidak sembarang tempat dipasang, imbauan turut disampaikan kepada semua Panwas kecamatan untuk mencatat di titik mana saja yang terdapat Alat Peraga Kampanye melanggar peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023," ungkap Dahlian.

Berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 kata Dahlian, seperti tempat ibadah, , rumah sakit ataupun tempat pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan untuk dilakukan pemasangan baliho, bendera, spanduk dan umbul-umbul hingga yabg berkaitan dengan kegiatan berkampanye.

"Kita sudah bersurat kepada Pemkab Seluma untuk penertiban Alat Peraga Sosialisasi ataupun Alat Peraga Kampanye untuk Pemilu 2024 mendatang dipasang di tempat yang sudah ditetapkan di PKPU, ranahnya di penertiban Satpol PP atas instruksi dari pihak Pemerintah setempat," pungkasnya. (333)

Kategori :