
"Saya berharap kita bisa meminimalisir multitafsir dalam penerapan aturan yang selama ini terjadi," katanya.
Berdasarkan rilis yang dirilis oleh Kemendikdasmen mengusulkan untuk jenjang SMA, kuota domisili sebesar 330%, Afirmasi 30%, Mutasi 5%, dan prestasi 30%.
Di sisi lain, untuk jenjang SMP sederajat, pihaknya mengusulkan kuota untuk domisili asal, 40% untuk kuota afirmasi, 20% untuk kuota prestasi dan 25% untuk kuota mutasi 5 %
Ia juga menegaskan, perubahan nama PPDB jadi SPMB telah mendapat persetujuan dari Presiden Ri, Parbowo Subianto. (**)
Kategori :