BENGKULU, BE - Sidang perkara dugaan korupsi penyaluran dana satu miliar satu kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu, jilid I tahun anggaran 2013, berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (6/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menghadirkan saksi dari Inspektorat Kota Bengkulu dan penerima dana bergulir samisake.
Secara umum dari keterangan saksi dari Inspektorat Kota Bengkulu, pada penyaluran samisake tugasnya mengevaluasi dan membuat laporan. Inspektorat juga menerima laporan dari para terdakwa terkait adanya tunggakan. Hanya saja, Inspektorat tidak bisa membantu koperasi menyelesaikan masalah tunggakan tersebut.
Disampaikan Ranggi Setiyadi SH, kuasa hukum terdakwa Rustam dan Junilawati, ada kesan inspektorat melakukan pembiaran. Karena setelah mereka menerima adanya tunggakan, Inspektorat tidak melakukan apa-apa.
"Dari Inspektorat memang menerima laporan jika koperasi yang dikelola klien kami banyak tunggakan, tetapi tidak ada tindak lanjut, Inspektorat hanya terima laporan. Ada kesan pembiaran dari Inspektorat," jelas Ranggi.
Lebih lanjut Ranggi menyampaikan, pada korupsi Samisake yang bertanggung jawab mengawasi penyaluran dana adalah Inspektorat. Kemudian, Inspektorat melaporkan pada Walikota. Meski menerima laporan adanya kemacetan pembayaran tetapi tidak ada tindak lanjuti dari Inspektorat.
"Hanya sebatas laporan pada pimpinan, waktu itu wakil walikota. Selanjutnya tidak ada tindak lanjut lagi," imbuhnya.
Saksi lainnya penerima samisake, memberikan keterangan terkait dana yang mereka terima. Mereka membenarkan meminjam dana kepada koperasi yang dikelola salah satu terdakwa. Ada juga yang telah membayar lunas pinjaman yang sudah mereka lakukan. Sidang korupsi samisake masih berlanjut pekan depan, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Empat terdakwa, Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri, Akhir Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri, Junilawati Sekretaris Koperasi SKIP Mandiri dan ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Agustian SH MH mengatakan, empat terdakwa didakwa primai pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 8 juncto pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3).(167)