Sampah, Pasang CCTV Jembatan Rawamakmur, Ini Keterangan Kepala DLH Kota Bengkulu Merespon Permintaan Warga

Minggu 16 Feb 2025 - 19:58 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati
 Sampah, Pasang CCTV Jembatan Rawamakmur, Ini Keterangan Kepala DLH Kota Bengkulu Merespon Permintaan Warga

BACA JUGA:Ciri dan Model Desain Rumah Pembawa Rezeki dan Keberuntungan, Cek Yuk

"Ya, kalau masalah pengawasan semuanya mau dibebankan ke petugas kita tentu tidak mungkin bisa mengawasi setiap sudut kota. Makanya, kita dorong warga setempat harus berperan aktif menangkap pelaku dan diberikan sanksi," jelas Riduan. 

Saat ini DLH sedang menggodok peraturan daerah (Perda) baru tentang pengelolaan sampah. Didalam perda tersebut warga diberikan kewenangan untuk menangkap, serta menghukum pelaku yang terbukti buang sampah sembarangan.

"Perda baru kita buat agar partisipasi masyarakat meningkat. 

Nanti diberikan kewenangan agar dikenakan sanksi adat bisa membayar denda atau bentuk hukuman lainnya yang membuat efek jera," tandas Riduan. Selain itu, di dalam perda juga mengatur sanksi pidana berupakan kurangan penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Masyarakat yang berhasil menangkap oknum bisa melaporkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti sanksi pidana. 

"Sebenarnya kalau pidana prosesnya panjang karena harus BAP dulu, harus ada saksi dan alat bukti lainnya. Makanya kita terapkan ada sanksi adat jadi hari itu juga bisa terselesaikan," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Kategori :