HARIANBE- Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji untuk pemberangkatan tahun 2024 sudah mulai dilakukan.
Pemeriksaan kesehatan atau itstitha'ah secara nasional mulai digelar 5 Desember 2023, dimana hasil pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat untuk melunasi biaya perjalanan haji.
BACA JUGA:15 Korban Meninggal Akibat Erupsi Gunung Merapi Teridentifikasi, Ini Namanya
BACA JUGA: Jamaah Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji, Ini Kriterianya
"Cek kesehatan calon jemaah haji sudah bisa dilakukan, namun teknisnya menjadi kewenangan Dinas Kesehatan, " ungkap kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Dr M Abdu melalui Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, H Intihan diamini, bidang operator Siskohat, H Alazi.
Pemeriksaan kesehatan tersebut, kata Alazi berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, jika sebelumnya pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji dilakukan setelah pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji,
Maka tahun 2024 pemeriksaan kesehatan calon jemaah dilakukan lebih awal, dan hasil pemeriksaan kesehatan menjadi syarat dalam pelunasan BPIH.
Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji dilakukan di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) atau rumah sakit.
Dengan begitu, jika ada jemaah yang sakit akan memiliki waktu penyembuhan apabila memiliki masalah kesehatan.
Kemudian, pemeriksaan kesehatan sabagai syarat layak atau tidaknya calon jemaah berangkat haji ke arab saudi.
Jika dinyatakan layak berangkat, jemaah bisa melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji, dan sebaliknya jika tidak memenuhi maka keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi akan ditunda.
BACA JUGA: Siap-siap Seleksi Petugas Haji Segera Dibuka, Ini syarat dan Link nya.