Jamaah Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji, Ini Kriterianya

Syarat pelunasan biaya haji yakni Istithaah kesehatan-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Istithaah kesehatan akan menjadi salah satu syarat sebelum calon jamaah haji melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024.

Jika tahun sebelumnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang jemaah berhak lunas. Namun, untuk tahun 2024 sebelum pelunasan.

BACA JUGA: 11 Pendaki Marapi Ditemukan Meninggal Dunia

BACA JUGA: Siap-siap Seleksi Petugas Haji Segera Dibuka, Ini syarat dan Link nya.

"Sekarang kita alami tidak lagi terbit KMA berhak lunas, tetapi Keputusan Dirjen PHU tentang Kuota Haji 2024 yang isinya data estimasi jemaah haji yang memenuhi syarat untuk berangkat,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo.

Sehingga, jika jamaah tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria istitaah kesehatan jemaah haji, maka tidak bisa melakukan pelunasan biaya haji.

Sesuai KMK No. HK.01.07-MENKES-2118-2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji.

Dalam KMK tersebut ada empat penetapan status istitaah kesehatan jemaah haji, Yaitu:

1. Memenuhi syarat istitaah kesehatan haji.

2. Memenuhi syarat istitaah kesehatan haji dengan pendampingan.

3. Tidak memenuhi istitaah kesehatan haji sementara.

4. Tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji.

 

Jamaah haji yang tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji adalah jemaah haji yang memiliki kriteria hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan