Seorang Petani di BS Diciduk Polisi, Ini Kasusnya

Sabtu 09 Dec 2023 - 16:44 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

BACA JUGA: Ngamar Dengan Wanita Bukan Istrinya di Hotel, Oknum Kades di BS Terjaring Razia Polisi

 

APZ disangkakan melakukan tindak pidana KDRT dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Sub Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004

Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun tindakan KDRT tersebut dialami Exzy Sipti  Aita (30).

“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, 30 November lalu di rumah pelapor di Desa Suka Negeri, Kecamatan Air Nipis,” ujar Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto SH kepada BE, Sabtu (9/12).

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan tersangka tersebut ditangkap pada Selasa (5/12) sekira pukul 10.00 WIB oleh unit Reskrim Polsek Seginim.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi bahwa terduga pelaku KDRT sedang berada di teras rumahnya di Desa Suka Negeri.

“Mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek langsung menuju ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Seginim  untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya. 

Kapolsek menambahkan dari hasil keterangan pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga dikarenakan percekcokan.

BACA JUGA: Dorong Pemuda Berwirausaha, Ini yang Dilakukan Dispora Provinsi Bengkulu

 

Serta untuk barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa 2 buah buku nikah dan hasil visum Et Repertum.

"Benar Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka  pelaku tindak pidana  KDRT. Dalam proses penyidikan perkara terhadap tersangka kita tahan dan kita titipkan di Rutan Polres Bengkulu Selatan " pungkasnya. (117)

 

Tags : #polres bs #pelaku dibekuk #kdrt #bengkulu selatan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini