Murman Cs Divonis Ringan Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, 2 Terdakwa Ajukan Banding

Rabu 19 Mar 2025 - 21:40 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Dendy S
Murman Cs Divonis Ringan Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, 2 Terdakwa Ajukan Banding

Untuk diketahui, Rabu, 5 Maret 2025 lalu, 4 terdakwa tersebut menjalani sidang tuntutan. Mantan Bupati Seluma Murman Efendi alias Ujang Puguk dan mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin sama-sama dituntut 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara. Terakhir adalah mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harahapdi dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.(167)

 

 

PUTUSAN 4 TERDAKWA TUKAR GULING LAHAN PEMDA SELUMA: 

1. Murman Effendi Divonis 2 tahun10 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan penjara.

2. Mulkan Tajudin Divonis 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

3. Rosnaini Abidin Divonis 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

4. Jasran Harahapdi Divonis 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan penjara.

 

TUNTUTAN 4 TERDAKWA TUKAR GULING LAHAN PEMDA SELUMA: 

1. Murman Efendi dituntut 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

2. Mulkan Tajudin  4 dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara. 

3. Rosnaini Abidin dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara

4. Djasran Harahapdi dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

 

Kategori :