
Untuk keterangan terdakwa lain secara umum masih seperti fakta persidangan sebelumnya. Meminjam bendera perusahaan untuk mendapatkan proyek dan memberikan sejumlah uang.
Setelah sidang pemeriksaan terdakwa, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan.
Dijadwalkan sidang putusan dilaksanakan dalam waktu dekat, menunggu majelis hakim siap dengan berkas putusan.
Sepuluh tersangka korupsi proyek di Dinas Pertanian Benteng yakni Endang Sumantri mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah, Watler Gilbert Tampubolon selaku Kabid Peternakan sekaligus PPTK, Edi Pelita selaku Kabid Penyuluhan dan Mus Mulyanto Husni PNS Pemkot Bengkulu, merupakan broker dan orang kepercayaan Endang Sumantri.
Enam tersangka selanjutnya merupakan kontraktor yang terlibat pada proyek di Dinas Perkebunan Bengkulu Tengah, Nana Setiana, Ruben Hartanto, Danitas Subarja, Durmika, Joni Woker dan Kurniasih.(167)