Selain terhadap 18 desa tersebut, Inspektorat Kabupaten Seluma terus secara rutin melakukan pengawasan terhadap realisasi terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Setiap tahun selalu dilakukan audit di beberapa desa namun tetap yang menjadi prioritas diaudit adalah desa yang dilaporkan ke Inspektorat.
Ditunggu Etikat Baik Mantan Kades
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipitkor) Satuan Reskrim (Sat Res) Polres Lebong menunggu etikat baik dari mantan Kepala Desa (Kades) Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning berinisial ST mengembalikan kerugian Negara (KN) sebesar Rp 712 juta lebih.
Kerugian tersebut atas dugaan korupsi DD dan ADD tahun 2022.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo STrK SIK MH mengatakan sebelumnya pihaknya telah menerima laporan secara resmi atas hasil investigasi yang dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Lebong terhadap penggunaan DD dan ADD Desa Pungguk Pedaro.
“Laporan hasil investigasi sendiri sudah secara resmi kita terima,” sampainya.
Ditambahkan Rizky, untuk hasil investigasi penghitungan KN desa Pungguk Pedaro oleh tim dari Inspektorat diterima pihaknya tertanggal 24 November 2023. Oleh karena itulah mantan kades Pungguk Pedaro diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikannya.
“KN harus dikembalikan oleh mantan Kades jelang akhir bulan Januari 2024 mendatang,” tegasnya.
Lanjut Kasat, jika nantinya dari kurun waktu yang telah diberikan ternyata mantan Kades tidak kunjung menyerahkan KN, maka dirinya memastikan kasus ini akan naik dari status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Saat ini kita masih menunggu etikat baik untuk mengembalikan uang,” ujarnya.
Nantinya ucap Kasat, jika kasus telah berubah dari penyelidikan menjadi penyidikan dan barang bukti telah dimiliki, maka dipastikan pihaknya akan melakukan penetepan tersangka dan akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pasti kita tetapkan tersangkanya dalam kasus ini,” ujarnya
Untuk diketahui ucap Kasat, hasil ekspose audit investigasi yang dilakukan tim dari Inspektorat Kabupaten Lebong, adanya penyimpangan dalam pengelolaan DD dan ADD tahun 2022 yang lalu. Sehingga mengakibatkan KN yang mencapai Rp 712.513.508.
“ADD sebesar Rp 489 juta lebih dan ADD sebesar Rp 222 juta lebih,” jelasnya.