KOTA MANNA, BE - Pasca SS (46) ditetapkan tersangka oleh Polres Bengkulu Selatan (BS) atas dugaan tindak pidana korupsi dari pelaksanaan kegiatan pilot inkubasi inovasi desa pengembangan ekonomi lokal (PIID-PEL) pada November lalu. Akhirnya SS dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS pada Selasa (19 Desember 2023) siang.
SS tersandung kasus korupsi karena didapati telah merugikan negara dengan nominal Rp 323. 719.696. Jumlah tersebut mencapai 50 persen dari jumlah total pagu dana Rp 680.770.000. Dana tersebut berasa dari Kemendes-Pdtt RI yang berada di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir tahun anggaran 2019. Dari keterangan pelaku uang hasil korupsi tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Pidsus Dafit Riadi SH MH menyampaikan pihaknya telah menerima SS tersangka korupsi PID PEL dari Polres BS.
"Tersangka yang diserahkan dari pihak Sat Reskrim sudah kita terima dan akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujar Dafit kepada BE.
Lebih lanjut, Dafit menyampaikan pada awal tahun 2024 nantinya tersangka SS akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk diproses hukum.
"SS untuk berkas perkaranya dari hasil penelitian kami dinyataka sudah lengkap," sampainya.
Dafit mengatakan untuk penyerahan berkas perkara tahap II pada Desember ini, nantinya akan ditindaklanjuti pada awal tahun 2024 untuk dilakukan persidangan.
"Jika ada itikad baik dari tersangka dengan mengembalikan kerugian negara pada kasus korupsi yang dijalani. Nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan tuntutan," pungkasnya. (117)