Mantan Sekretaris KPU Kaur Ditahan, Ini Kasusnya

Jumat 22 Dec 2023 - 12:05 WIB
Reporter : Airullah
Editor : Asrianto

HARIANBE- Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akhirnya resmi menetapkan satu tersangka atas kasus korupsi dugaan korupsi dana APBN 2022 di KPU Kaur jilid dua.

Satu tersangka itu yakni Sekretaris KPU Kaur berinisial YR yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 

BACA JUGA: 1.848 Personel Amankan Nataru, Kapolda Bengkulu Tekankan Ini

 

“Ya untuk kasus tindak pidana kororupsi dana APBN 2022, kita telah menetapkan satu tersangka berinisial sebagai KPA,"kata Kajari Kaur, M Yunus SH MH  pada jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kantor Kejari Kaur Jumat (22/12).

Dikatakan Kajari,  dimana peran dari YR melakukan tindak pidana korupsi Rp 1 miliar lebih itu karena tidak melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran,

Yang seharusnya dibayarkan (salah satunya dalam kegiatan verfak) namun dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Memanipulasi laporan LPJ kepada KPPN selaku Kuasa BUN sehingga seolah-olah hanya terdapat sisa anggaran sebesar Rp37.316,00  yang telah dikembalikan ke kas negara,

Namun, pada kenyataannya terdapat sisa anggaran kurang lebih sebesar Rp124.000.000,00  yang tidak disetorkan kembali ke kas negara. 

BACA JUGA: Sopir Batu Bara Dibegal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Begini Kronologisnya

 

 Akibat perbuatan YR telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 200.000.000,00.(618)

 

Tags : #tersangka #sekretaris #kpu #kejari #kaur #ditahan
Kategori :

Terkait

Minggu 24 Nov 2024 - 15:00 WIB

KUA Kaur Minim ASN, Hanya Segini Jumlahnya

Terpopuler

Minggu 24 Nov 2024 - 22:23 WIB

Pemprov Bengkulu Dipastikan Kondusif

Terkini