Resmi, Konversi Motor BBM ke Listrik Dapat Subsidi Rp 10 Juta

Sabtu 23 Dec 2023 - 16:21 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Nomor 3 Tahun 2023

Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan 15 Desember 2023 lalu.

"Nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap sepeda motor konversi," isi Pasal 3 ayat (4) aturan tersebut.

Pemerintah menetapkan biaya konversi motor BBM ke motor listrik paling tinggi Rp 17 juta untuk motor dengan kapasitas mesin sesuai ketentuan di bidang perhubungan.

Dengan adanya subsidi biaya yang diberikan pemerintah Rp 10 juta, maka masyarakat hanya perlu mengeluarkan Rp 7 juta.

Biaya konversi ini paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.

Dalam Pasal 3 ayat (6) dijelaskan bahwa bantuan diberikan paling banyak 50.000 unit sepeda motor listrik untuk periode tahun anggaran 2023.

BACA JUGA: Honda Luncurkan Motor Listrik, Ini Spesifikasinya

 

Bantuan berlanjut di 2024 dengan target 150.000 unit sepeda motor listrik.

Penerima bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan biaya konversi saat aturan ini berlaku, nilai potongan yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam peraturan ini.

"Penerima bantuan terdiri atas perseorangan; kelompok masyarakat; dan lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah. Penerima bantuan menerima bantuan melalui bengkel konversi," terang aturan tersebut. (*)

Tags : #subsidi #rp 10 juta #pemerintah #motor listrik #motor bbm #konversi
Kategori :

Terkait

Minggu 08 Dec 2024 - 21:06 WIB

Konsumsi LPG Subsidi 176 MT Per Hari

Terpopuler

Terkini