HARIANBE - Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah menerapkan pembelian gas elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Gas Elpiji 3 kg dengan warna tabung hijau merupakan bahan bakar bersubsidi yang hanya dapat diperoleh kelompok tertentu.
BACA JUGA: Januari 2024, Beli LPG Subsidi 3 Kg Pakai KTP, Hanya Kategori Ini yang Diizinkan