“Kita akan proses dengan melibatkan saksi ahli dan hasil visumnya nanti kami sampaikan. Untuk korbannya juga kami akan berikan pendampingan hukum karena masih di bawah umur,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Manna BS, Ir Depti Burhani menyampaikan bahwa oknum guru BJ telah diberikan sanksi oleh Dikbud Provinsi Bengkulu dengan pemberhentian dari jabatan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kesiswaan dan dicabutnya jam mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia.
“Jadi begini, ini sudah dilaporkan pihak keluarga ke aparat dan sudah diproses. Jadi, kita tunggu pembuktian di aparat nanti secara hukum. Jika nantinya secara hukum oknum guru terebut terbukti bersalah, maka sanksi administrasinya sebagai aparatur sipil negaranya (ASN) akan mengikuti,” terang Depti.
Depti menjelaskan sanksi administrasi ASN bagi BJ akan mengikuti sanksi hukum yang diterima nantinya. Sehingga saat ini sanksi sebagai ASN yang akan diberikan BJ masih menunggu hasil dari penetapan hukum dari Polres BS.
“Kita lagi ikuti proses, nanti setelah ada sanksi dari penegak hukum, kita akan sanksi lagi mungkin akan lebih berat secara hukum nantinya dan sesuai, karena sudah diserahkan ke aparat,” jelasnya.
Tolak Beri Bantuan Hukum
Di tempat terpisah, Ketua PGRI BS, Guswarli mengaku sangat terkejut dan menyayangkan dengan adanya tindakan amoral yang dilakukan oleh oknum guru dengan murid di salah satu SMA yang ada di BS.
Ia juga mengaku sudah mencoba menghubungi oknum guru tersebut, tetapi belum ada jawaban. Sehingga sangat sulit untuk meminta keterangan dari pihak oknum guru tersebut.
“Kami ingin bertemu dengan BJ. Namun yang bersangkutan belum bisa ditemui dan sulit dihubungi,” ungkapnya.
Guswarli juga dengan tegas mengatakan bersama pengurus PGRI BS lainnya tidak akan memberikan bantuan pendampingan hukum untuk kasus yang sedang dihadapi BJ. Sebab, PGRI akan fokus padang pendampingan kasus bagi guru yang tersandung kasus sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kerjanya seorang guru.
Ia juga menambahkan, untuk menjelaskan bahwa BJ pernah tersandung kasus yang sama, yaitu tindakan amoral kepada siswinya, PGRI masih mendalami kasus tersebut.
“Pendampingan hukum yang dapat kami berikan bagi guru tersandung kasus, seperti contohnya saat menertibkan siswa. Kalau seperti ini paling kami akan memberikan dukungan secara moral saja. Kami juga menyayangkan tindakan yang dilakukan BJ selaku pengajar dan akan mendukung semua tindakan tegas yang diberikan, ” tegasnya.
Guswarli mengaku prihatin dengan kondisi Av selaku korban chat mesum dengan oknum guru tersebut. Pasalnya Av dikabarkan sejak Senin lalu tidak masuk sekolah karena trauma.
“Kami sangat prihatin dan kami yakin siswi tersebut mengalami trauma karena sudah beberapa hari tidak masuk sekolah. Meskipun begitu, kami belum bertemu dengan siswi tersebut,” ujarnya.