Oknum Guru Bully Dimutasi ke Sekolah Ini
RENALD/BE Proses mediasi antara oknum guru Ra dengan pihak korban aksi bullying di ruang Kadisdikbud BS, Kamis 2 Mei 2024. --
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) akhirnya mengambil keputusan atas adanya laporan oknum guru SD yang melakukan bullying kepada siswinya.
Bahkan, sanksi tegas diberikan kepada sang oknun guru RA (50) yang mengajar di SDN 82 BS, yakni dimutasi ke sekolah lain.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan mediasi yang dipimpin langsung Kepala Dikbud BS, Novianto SSos MSi yang didampingi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) BS, Pengawas Sekolah, Kasi PTK Disdikbud, Kasi Sapras dan korban yang didampingi orang tuanya serta Penasehat Hukum (PH).
Sebelumnya kabar oknum guru bullying siswinya di SDN 82 BS di Desa Kembang Seri Kecamatan Pino Raya memang menjadi isu yang viral di BS.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Longsor Diusulkan ke Sini
BACA JUGA:Nata Gandeng Anak Buah Gub Maju Ini
"Kita sudah melakukan mediasi untuk menindaklanjuti adanya laporan murid SDN kita yang diduga dibully oleh gurunya sendiri dan sudah ada keputusannya," ujar Novianto.
Lebih lanjut, Novianto mengatakan pihak sudah mengambil tindakan dan memenuhi semua permintaan orang tua korban. Sedangkan oknum guru RA saat dimediasi hanya terdiam tidak memeberikan tanggapan dan hanya Kepala Sekolah (Kepsek) mewakili guru tersebut mengaku khilaf atas perbuatannya.
"Dari hasil mediasi tersebutlah Disdikbud BS selaku OPD teknis mengambil tindakan tegas dengan memenuhi semua permintaan yang disampaikan oleh wali murid selaku korban," katanya.
Novianto menyampaikan tuntutan yang dilayangkan korban melalui PH-nya, yaitu memindahkan tugas oknum guru yang bersangkutan.
BACA JUGA:Nama HUT Kota Curup akan Diganti dengan Nama Ini
Tidak hanya itu orang tua korban kuga meminta adanya pendampingan terhadap korban karena koban mengalami trauma akibat tindakan oknum guru tersebut.
"Semua permintaan tersebut akan kami penuhi. Guru tersebut akan kami pindahkan dalam waktu dekat ini. Paling lambat Senin 6 Mei 2024 SK tugasnya sudah kami proses. Juga, murid yang jadi korban akan kami berikan pendampingan khusus," pungkasnya. (Renald)